modul 8 pendidikan anak di sd

 MODUL 8

KONVENSI HAK ANAK
KB 1 : KONVENSI HAK ANAK

A.     PENGERTIAN KONVENSI HAK ANAK
-          3 kat apenting terdapat dalam konvensi haka anak yaitu : konvesi , hak, anak
1.      Konvensi
Atau konvena adalah kata yang serupa dengan tratak/ pakta (treaty) yaitu perjanjian ini bersiifat mengikat secara yuridis dan politis. Oleh karena itu konvensi merupakan suatu hokum internasional ( instrument internasional)
2.      Hak
Hak anak adalah bagian integral dari HAM, hak anak adalah semua hal yang harus dimilki oleh anak supaya bias tumbuh (jasmani atau fisiknya) dan berkembang 9rohani dan inteletualnya) dengan baik
Secara lebih rinci yang dimaksud hak adalah sebagai berikut ;
a.       Segala sesuatu yang melekat pada diri seseorang semenjak lahir
b.      Segala hal yang menimbulkan kewajiban terhadap orang lain sekaligus menimbulkan kewajiban terhadap pemilik hak tersebut agar tidak melanggar hak2 orng lain yang sama.
Kewajiban anak antara lain :
a.       Menghormati hak2 anak lain
b.      Menghormati orang tua dan guru. Walaupun mereka memiliki kekrangan
c.       Biat belajar dan berlatih untuk mas depan anak sendiri
ASTRA CITRA ANAK INDONESIA (penjabaran konvensi PBB tentanta hak2 anak dalam hokum Nasional). Dalam kaitan dengan konvensi hak anak , asta citra anak Indonesia mungkin bias diinterprestasikan sebagai ‘kewajiban’ anak Indonesia.
Butir2 yang tercantum dalam sastra ASTRA CITRA ANAK INDONESIA :
a.       Rajin beribadah
b.      hormat dan berbakti kepada orang tua dan guru
c.       Jujur dan cakap dalam membawa diri serta peka diri dan peka akan seni
d.      Pandai membaca dan menulis serta rajin belajar dan bekerja.
e.       Terampil, penuh prakarsa,rajin berkarya mengerjakan prestasi dan berjiwa gotong royong
f.       Mandiri,penuh semangat,berdisiplin dan bertanggung jawab
g.       Sehat dan berhati riang
h.      Cinta tanah air.
3.      Anak
a.       Menurut pasal 1 KHA, ‘anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 th , kecuali berdasarkan UU yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.
Berdasarkan pengetian diatas maka masa anak terakhir ketika anak mencapai ulang tahunya yang ke 19, kecuali apaila UU nasioanla suatu Negara tertentu menentukan batasan usia dewasa yang berbeda
b.      Menurut KHA seorang perempuan yang menikah dan kemudia hamil. Padahal usianya masih dibawah 18 th, tatap masiih diebut aebagai anak.
c.       Pasal 1 KHA tidak secara khusus menyebutkan tentang saat dimualinya masa anak. KHA mengambil sikap yang terbuka dan Fleksibel /kehidupan dianggap dimulai.
Contoh2 ;
a.       Uu tentang kesejahteraan anak tahu 1979 menetapkan bahwa anak adalah setiap orang yang berusi 21 th dan yang belum menikah
b.      Mengenal UU no 1 tahun 1974 tentang perkawainan
1)      Perkawinan anak dibawah usia 21 th harus ada izin orang tua( pasal 6 ayat 2)
2)      Kematangan berkawin pria 19 th, wanita 16 th (pasal 7 ayat 1
3)      Anak berada dibawah kekauasaan orang tua sampai usia 18 th sudah pernah menikah  (pasal 47 ayat 1)
c.       Uu no 62 /1958 tentang kewarganegaraan RI
1)      Hubungan kekeluargaan antara nak dengan orang tuanya terjadi saat ia lahir sampai berusi a18 th sebelum kawin (pasal 1-b)
2)      Untuk memperoleh pengajuan permohonan kewarganegaraan seseorang harus telah berusia 21 tahun
Konvensi Hak anak merupakan bagain integrasi dari instrument internasional dibidang HAM, KHA kaitanya dengan HAM sebagai berikut :
a.       Menegaskan berlakunya HAM bagi semua tingkatan usia
b.      Meningkatkan standar HAM agar lebih sesuai dengan anak2
c.       Mengatur masalah2 yang khusus berhubungan dengan anak
KB 2 : LATAR BELAKANG KONVENSI HAK ANAK
1.      Sejarah perkembangan /latar belakang konvensi hak anak
-          Salah satu aktivis perempuan yang bernama Eglantyne Jebb, adalah pendiri organisasi Save the Cheldern yang kemudian membuat pernyataan tentang hak anak. Hak anak yangdikemukakan oleh jebb ( dalam buku “Sosialisasi Hak Anak Internasional Save the children Alliance (Asia)” adalah :
1.      Anak harus dilindungi tanpa mempertimbangkan ras, kewarganegaraan atau kebangsaannya.
2.       Anak harus di asuh demi keutuhan keluarga.
3.      Anak harus di beri sarana untuk perkembangan  normanya, baik secara material, moral, dan sepiritual.
4.      Anak yang kelapran harus diberi makan, anak yang sakit hrus diberi perawatan
5.      Dalam keadaan bahaya anak harus diutamakan untuk memperoleh penyelamatan
6.      Anak harus memperoleh bantuan kesejahteraan dan jaminan social
7.      Anak harus dididik agar bakat dan kemapuannya dapat dikembngkan untuk mengabdi kepada sesame manusia
-          Th 1923 pernyataan tentang hak anak tersebut diadopsi oleh  save the children fund international union ( dalam buku konvensi hak anak kerja sama antara sahabat remaja PKBI DIY DAN UNICEF)
-          Th 1924 majelis liga bangsa2 mengadopsi Deklarasi Hak Anak. Deklarasi ini disebut juga sebagai “ Deklarasi Geneva’ akan tetapi tahun 1939 perang dunia pecah kembali dan liga bangsa2 menjadi organisasi yang tidak mempunyai daya /kekuasaan
-          Th 1945 PBB terbentuk , tahun 1946 Deklarasi Geneva diusulkan pada Badan Ekonomi da Sosial PBB untuk dihidupkan lagi dengan tujuan ‘mengikat umat manusia sekarang ini dengan ikatan sekuat tahun 1924’
-          Pada tgl 10 Desember 1948, majelis umum PBB menyetujui untu mengadopsi Deklarasi Univerasl mengenai HAM setia tahun peristiwa ini diperingati sebagai ‘hari HAM sedunia’
-          Thn 1959 majelis umum PBB kembali mengeluarkan pernyataan tentang Hak anak dan pernyataan ini merupaka deklarasi internasional kedua
-          ‘tahun anak internasional ‘ dirancang pada th 1979
-          Rancanan konvensi hak anak diselesaikan pada tahun 1989 dan tanggl 20 November, naskah konvesi disahkan sengan suara bulat oleh PBB
-          KHA mualia diberlakukan sebagai Hukum Internasional pada tanggal 2 september 1990. Indonesia meratifikasi KHA dengan keputusan presiden No. 36/1990 tertanggal 25 Agus 1990. Tetapi KHA baru berlaku di Indonesia mulai 5 oktober 1990, sesuai pasal 49 ayat 2 yang mengatakan “bagi tiap-tiap Negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keikutsertaan pada KHA , setelah diterimanya instrument ratifikasi atau instrument keikutsertaan yang ke-20, konvensi ini akan berlaku pada hari ke-30 setelah tanggal diterimanya instrument ratifikasi atau instrument keikutsertaan dari Negara yang bersangkutan”.
-          Perlu anda ketahui bahwa pada waktu meratifikasi KHA, Indonesia membuat suatu deklarasi yang pada intinyamenyatakan hal-hal berikut.(diambil dari buku : Convention on the Rights of the child, first Periodic Report-Indonesia, 1993-Juni 2000).
1.      Konstitusi Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak-hak dasar atas anak tanpa memandang jenis kelamin, etnis atau ras mereka.
2.      Ratifikasi KHA oleh republic Indonesia tidaklah berarti bahwa Indonesia menerima kewajiban yang melebihi batas konstitusi ataupun menerima kewajiban untukmenerapkan hak-hak di luar yang menyatakan dalam konstitusi.
3.      Dalam kaitan dengan pelaksanaan pasal 1, 14, 16, 19, 21, 22, dan 29 dari konvensi( pasal-pasal ini akandi jelaskan lebih lanjut dalam modul ini), pemerintah republik Indonesia menyatakan bahwa akan menerapkan pasal-pasal ini sesuai dengan konstitusinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Modul 1.PENDIDIKAN ANAK DI SD (PDGK4403)

Modul 6 perspektif global

modul 11 pendidikan anak di sd